Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Jaksa Tetap Tuntut Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton Meski Dikecam DPR RI

14
×

Jaksa Tetap Tuntut Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton Meski Dikecam DPR RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Kamis, 26 Februari 2026 – 00:11 WIB

Example 300x600

Batam, VIVA Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.


img_title


Naik Vellfire Minta Isi Bensin Subsidi, Penganiaya Pegawai SPBU di Jaktim Ternyata Positif Sabu dan Ganja

Tuntutan mati tetap dilakukan meskipun mendapatkan kecaman dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 25 Februari 2026.


img_title


Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Keenam terdakwa yakni dua dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Kemudian empat orang WNI yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Batam.


img_title


Jaksa Sebut Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Kasus Chromebook

Dalam repliknya, JPU menyampaikan telah berusaha maksimal membuktikan para terdakwa termasuk Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

JPU menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, dan meminta majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk menolak pembelaan terdakwa dan memutuskan perkara sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum, yakni pidana mati.

Setelah replik JPU disampaikan, majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi (dupik).

Masing-masing penasihat hukum juga menyatakan tetap pada pembelaannya, yang menyatakan kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

Setelah replik dan duplik disampaikan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam selaku ketua majelis hakim Tiwik beserta dua hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menutup sidang.

Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan atau vonis yang diagendakan pada Kamis 5 Maret 2026. (Ant)

Jaksa Tetapkan Guru Honorer Tersangka karena Kerja Menyambi, DPR Meradang

Seorang guru honorer di Probolinggo Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, karena kerja menyambi sebagai PLD.

img_title

VIVA.co.id

25 Februari 2026





Source link

Example 300250
Example 120x600