Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Menaker Bicara Pengumuman Bonus Hari Raya Buat Ojol, Kapan?

10
×

Menaker Bicara Pengumuman Bonus Hari Raya Buat Ojol, Kapan?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Kamis, 26 Februari 2026 – 03:09 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.


img_title


Transjakarta Kecelakaan Dengan Ojol di Gunung Sahari, CCTV Ungkap Motor Nekat Terobos

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.


img_title


Wanita Tak Pernah Bayar Makan hingga Ongkos Ojol di Jakbar Diburu Dinas Sosial

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).


img_title


Ojek Online Bisa dapat BOOM dari Pertamina Patra Niaga

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.

Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. (Ant)

Buruh Minta THR Diberikan 21 Hari Sebelum Lebaran, Menaker Bilang Begini

Permintaan buruh guna mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berniat melakukan PHK sepihak menjelang Lebaran demi meninggalkan kewajiban pemberian THR.

img_title

VIVA.co.id

25 Februari 2026





Source link

Example 300250
Example 120x600