Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak

13
×

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Jumat, 27 Februari 2026 – 05:22 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, divonis pidana 15 tahun penjara setelah terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.


img_title


Korupsi Triliunan, Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus itu, sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

“Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat.


img_title


Kerry Riza Sebut Tuduhan BBM Oplosan Menghukum Dirinya Sebagai Penjahat Paling Dibenci

Perbuatan memperkaya diri dimaksud dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Dengan demikian, Kerry juga dijatuhkan pula hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.


img_title


Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Hakim Ketua menyampaikan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Majelis Hakim berpendapat perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan vonis.

Sementara, keadaan Kerry yang belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga dinilai sebagai hal meringankan putusan.

Selain Kerry, terdapat pula Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, yang dibacakan putusannya.

Halaman Selanjutnya





Source link

Example 300250
Example 120x600