Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Penumpang KA Argo Bromo Gugat PT KAI Rp 100 Miliar

3
×

Penumpang KA Argo Bromo Gugat PT KAI Rp 100 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Rabu, 6 Mei 2026 – 00:30 WIB

Example 300x600

VIVA –Seorang penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek melayangkan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero. Gugatan ini dilayangkan menyusul dengan insiden kecelakaan antara kereta Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur Senin 27 April lalu.


img_title


36 Saksi Sudah Digarap Terkait Kecelakaan Maut KRL Vs KA Argo Bromo! Hari Ini Giliran Pihak PT Vinfast

Penumpang yang diketahui bernama Rolland E Potu ini menggugat ganti rugi materil sebesar kurang lebih Rp 800 ribu sesuai harga tiket yang dibelinya serta kompensasi sebesar Rp 100 miliar. Salah satu pemicu gugatan ini terkait dengan respon dari PT KAI melalui pesan singkat terkait refund tiket yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap penumpang.

“Kurang lebih tiga jam setelah kejadian kecelakaan baru saya mendapatkan infromasi dari KAI 121 melalui SMS dengan kata-kata atau isi pesan bahwa Kereta Argo Bromo Anggrek dibatalkan dan disediakan opsi refund. Di sinilah menjadi titik gugatan saya terhadap PT KAI Persero atau holding-holding company di atasnya,” kata dia dikutip dari tayangan YouTube, Rabu 6 Mei 2026.


img_title


Menaker Yassierli Kawal Pencairan Hak Jamsos Korban Kecelakaan KA Bekasi, Ahli Waris Dapat Segini

Rolland menyebut gugatan ini dilayangkan atas dugaan kelalaian dari pihak PT KAI dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance atau tata Kelola perusahaan yang baik.

“Di sini menunjukkan Good Corporate Governance atau sistem layanan pasca terjadinya kecelakaan penanggulangan dari PT Kereta Api harusnya tidak begitu. Faktanya ini terjadi kecelakaan bukan pembatalan. Kenapa konsumen tidak dipastikan dulu keadaannya tapi langsung diberi opsi penawaran hanya info refund tiket. Bagi saya itu seakan-akan tidak menghargai hak-hak konsumen.  Di sini saya melihat ada kelalaian, dugaan kelalaian atau keselahan dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance,” kata dia.


img_title


Genangan Air Mulai Surut, KRL Rangkasbitung Kembali Beroperasi Bertahap

Di sisi lain, Rolland juga mengungkap alasan dirinya melayangkan tuntutan kompensasi kepada PT KAI senilai Rp 100 miliar. Disebutnya uang Rp 100 miliar tersebut seluruhnya akan diserahkan kepada korban yang meninggal ataupun yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur Senin pekan lalu.

“Kalau di gugatan saya ini saya menuntut material selain harga tiket saya kurang lebih Rp 800 ribu, gugatan inmaterial saya Rp 100 miliar. Kenapa gugatan saya inmaterial Rp 100 miliar walaupun gugatan saya ini bukan gugatan mewakili kelompok, tapi di dalam isi gugatan saya ini saya sudah memasukkan agar uang Rp 100 m diberikan sepenuhnya kepada korban yang meninggal dunia atau yang mengalami luka-luka,” kata dia.

Halaman Selanjutnya





Source link

Example 300250
Example 120x600