Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

KPK Cium Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri Indonesia Audit Watch Diperiksa

3
×

KPK Cium Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri Indonesia Audit Watch Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Minggu, 14 Juni 2026 – 17:10 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan adanya upaya perintangan penyidikan yang berkaitan dengan perkara tersebut.


img_title


KPK Akhiri Polemik Vonis Noel Cs, Tegas Terima Putusan Hakim Kasus Suap Sertifikasi K3

Langkah itu dilakukan dengan memeriksa pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 12 Juni 2026.

Pemeriksaan terhadap Iskandar menjadi sorotan karena penyidik tengah menelusuri informasi yang diduga berkaitan dengan upaya menghambat proses penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan.


img_title


Geledah Empat Lokasi, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Bupati Muara Enim

KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Penyidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Iskandar dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan pengumpulan data atau materi pemeriksaan saksi yang berpotensi mengarah pada upaya perintangan penyidikan.


img_title


KPK Ungkap Rincian Uang Disita dari Rumah Silmy Karim: Ada Rupiah, Euro hingga Dolar AS

Menurut Budi, penyidik saat ini masih mendalami berbagai keterangan yang diperoleh guna mengetahui apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang berusaha mengganggu proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.

“Mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” kata Budi, Minggu, 14 Juni 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara independen dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun.

Berstatus Konsultan PT Blueray

KPK menjelaskan bahwa Iskandar Sitorus diketahui bertindak sebagai konsultan PT Blueray, perusahaan yang terseret dalam perkara dugaan suap pengurusan impor di Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam kasus ini, tiga orang dari PT Blueray, termasuk pemilik perusahaan John Field, telah berstatus terdakwa.

Budi menegaskan setiap keterangan yang diberikan saksi akan menjadi bagian penting dalam proses pengembangan perkara, termasuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Keterangan setiap saksi, termasuk IHS, tentunya membantu proses penyidikan untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait,” ujarnya.

KPK Buka Peluang Jerat Pasal Perintangan Penyidikan

Selain mendalami pokok perkara dugaan suap impor, KPK juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya





Source link

Example 300250
Example 120x600