Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Jemaah Haji Bawa Uang Rp 100 Juta Lebih Wajib Lapor Bea Cukai

3
×

Jemaah Haji Bawa Uang Rp 100 Juta Lebih Wajib Lapor Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Jumat, 17 April 2026 – 00:13 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai minimal Rp100 juta wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.


img_title


Wamenhaj Ingatkan Masyarakat Waspada Tawaran Visa Mujamalah

“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis.

Ketentuan itu berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara.


img_title


Ingin Haji Mabrur? Jangan Lewatkan Amalan Penting Ini Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Jemaah yang membawa uang dengan nilai di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Formulir tersebut kemudian akan diteruskan oleh Bea Cukai untuk disampaikan kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


img_title


Sudah Mampu Finansial, Lebih Baik Haji Dulu atau Menolong Orang? Ini Penjelasan Buya Yahya

Menurut Chinde, aturan itu merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara.

Adapun bagi jemaah haji yang membawa uang tunai di bawah nilai tersebut tidak perlu melapor kepada Bea Cukai.

“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.

Atas dasar itu, DJBC mengimbau jemaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama melakukan perjalanan haji. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan selama proses ibadah.

Sebagai alternatif, jemaah haji disarankan untuk menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik. Kedua alat pembayaran ini dinilai lebih aman dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler.

BPKH menyediakan total banknotes sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Setiap orang akan menerima sebesar SAR 750, dengan rincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.

Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jamaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, sebagai dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji).

Jemaah Bawa Rokok saat Haji, Simak Aturannya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, terdapat ketentuan mengenai barang bawaan rokok oleh jemaah haji Indonesia.

img_title

VIVA.co.id

17 April 2026





Source link

Example 300250
Example 120x600