Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Gaji Tak Dipotong Pajak, Pekerja dan Industri Rasakan Manfaat PPh 21 DTP

3
×

Gaji Tak Dipotong Pajak, Pekerja dan Industri Rasakan Manfaat PPh 21 DTP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Jumat, 17 April 2026 – 01:15 WIB

Example 300x600

Nganjuk, VIVA – Pelaku industri manufaktur bersama tenaga kerja merasakan langsung manfaat insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP). Kebijakan diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan usaha di Indonesia. 


img_title


Perusahaan Manufaktur di Nganjuk Olah Sampah Kain Jadi Produk Tekstil, Ekspor ke 32 Negara

Dalam kegiatan kunjungan kerja Kementerian Keuangan di lokasi pabriknya di Nganjuk pada Kamis, 16 April 2026. , Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti menuturkan, kehadiran pemerintah melalui kebijakan fiskal seperti PPh 21 DTP berkaitan erat dengan upaya menekan angka kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan ekonomi.

“Kalau kita berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, bagaimana pemerintah hadir, itu berarti kita mencoba agar tingkat kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan semakin terkikis,” ujarnya.
Sementara itu, 


img_title


BGN Sebut Dana MBG Rp117 Miliar per Hari Diserap 1,8 Juta Kelompok Miskin Ekstrem

Kata Inge, program PPh 21 DTP pertama kali dijalankan pada 2025. Namun, realisasinya belum optimal sehingga kembali dilanjutkan pada 2026 dengan anggaran yang lebih besar serta tingginya antusiasme dari pelaku industri mendorong pemerintah untuk memperpanjang program insentif pajak ini.


img_title


Gaji Tak Dibayar 3 Bulan, Pemain PSBS Biak ‘Menjerit’ Kirim Surat ke PSSI

“Tahun 2025 pagunya hampir Rp400 miliar, tapi tidak terpakai seluruhnya. Karena banyak permintaan, program ini dilanjutkan di 2026 dengan pagu hampir Rp500 miliar,” jelas Inge.

Ia berharap insentif tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha hingga akhir tahun. Inge menekankan, insentif ini menyasar pekerja pegawai tetap dengan penghasilan maksimal sebesar Rp10 juta per bulan sedangkan pekerja tidak tetap memiliki batas upah rata-rata Rp500 ribu per hari atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Melalui skema ini, pajak yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan justru ditanggung oleh pemerintah, sehingga pekerja menerima penghasilan lebih besar. Insentif  diberikan dalam bentuk tunai, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh pekerja. 

“Saya pernah menemui pegawai yang menerima insentif Pph21 DTP merasa sangat terbantu. Pasti mereka akan mengatakan, “Lumayan Bu nambah-nambah beli beras”. Apalagi diberikan dalam bentuk tunai yang sangat diapresiasi oleh mereka (pekerja),” tutur Inge. 

Presiden Direktur PT Mitra Saruta Indonesia, Hoo Yanto Andrian, mengatakan insentif pajak itu memberikan dampak nyata bagi karyawan maupun perusahaan. Saat ini, perusahaan yang bergerak di sektor tekstil tersebut mempekerjakan sekitar 1.700 karyawan dengan dukungan mesin otomatis modern untuk mengoptimalkan produksi.

Halaman Selanjutnya





Source link

Example 300250
Example 120x600