Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Hukum Intimate Wedding dalam Islam, Begini Penjelasan Ustaz Maulana

8
×

Hukum Intimate Wedding dalam Islam, Begini Penjelasan Ustaz Maulana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Rabu, 29 April 2026 – 23:39 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Tren intimate wedding atau pernikahan sederhana dengan tamu terbatas semakin populer di kalangan anak muda bahkan booming nikah hanya di Kantor Urusan Agama (KUA) saja. Konsep ini dianggap lebih praktis, hemat biaya, dan terasa lebih personal. 


img_title


Tak Sembarang Orang Bisa Pakai! Ustaz Maulana Ungkap Makna Lipatan dan Warna Sorban

Muncul pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum intimate wedding dalam Islam?

Fenomena ini pun mendapat sorotan dari Ustaz Maulana di Podcast  bersama Gofar Hilman. Dalam penjelasannya, Ustaz Maulana menyampaikan bahwa Islam tidak melarang pernikahan sederhana, selama tetap memenuhi syarat dan prinsip dasar yang dianjurkan.


img_title


Narasi Chromebook Ferry Irwandi Disentil, Pengamat Sebut Hukum Pidana Fakta Sidang Bukan Opini Medsos

“Sunnahnya pernikahan itu minimal memotong seekor kambing. Artinya apa, kita harus mengumumkan supaya terhindar dari fitnah. Jadi sebenernya harus disiarkan,” ujar Ustaz Maulana dikutip dari YouTube HAS Creative pada Rabu, 29 April 2026. 


img_title


Usai Nadiem Hadirkan Guru di Sidang, Pengacara Sebut Kasus Chromebook ‘Gaib’

Ustaz dengan ciri khas selendang ini tidak menyarankan pernikahan secara ‘diam-diam’ atau hanya mengundang keluarga inti saja. Hal ini karena berpotensi ada kedzaliman di dalamnya. 

Lebih lanjut, Ustaz Maulana menyebutkan satu per satu rukun nikah yang meliputi mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul. Kehadiran unsur-unsur ini menjadi tanda bahwa pernikahan harus diketahui oleh orang lain dan tidak dilakukan secara tertutup.

Ustaz Maulana menjelaskan ada dua jenis saksi dalam pernikahan, yakni saksi resmi tercatat dan ada pula “saksi tidak tercatat” atau para tamu undangan yang turut menyaksikan akad. Ia mengatakan, setiap orang yang hadir dalam prosesi akad nikah diyakini memperoleh rahmat dari Allah SWT.

Selain itu, ia menekankan bahwa peran saksi dalam pernikahan tidak hanya sebatas formalitas saat akad berlangsung. Saksi diharapkan dapat menjadi pihak yang turut mengingatkan dan menasihati pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga ke depan.

Ustaz Maulana juga kembali mengingatkan agar pernikahan tidak dibuat rumit dengan berbagai syarat tambahan yang memberatkan calon mempelai. Menurutnya, esensi pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang seharusnya dipermudah, bukan dipersulit.

“Pernikahan itu dipermudah, perceraian itu dipersulit,” tegasnya.

Ustaz Maulana Bagikan Tips Agar Doa Cepat Terkabul

Ustaz Maulana jelaskan tips agar doa cepat terkabul. Ia menegaskan doa pasti diijabah, baik langsung, ditunda, atau diganti dengan yang lebih baik oleh Allah SWT.

img_title

VIVA.co.id

28 April 2026





Source link

Example 300250
Example 120x600