Sabtu, 9 Mei 2026 – 13:44 WIB
VIVA – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat meminta pemerintah melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan kebijakan batas maksimal kadar nikotin dan tar rokok. Menurutnya, keterlibatan lintas sektor penting agar regulasi yang disusun tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hidayat menilai Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) seharusnya dilibatkan dalam tim penyusun kebijakan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Namun, kedua kementerian tersebut disebut tidak masuk dalam tim teknis penyusunan aturan.
“Tembakau di Indonesia bukan sekadar komoditas industri, melainkan sumber penghidupan jutaan orang. Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis, Sabtu 9 Mei 2026.
Ia menilai kebijakan batas nikotin dan tar perlu mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, pola tanam petani, hingga keberlangsungan tenaga kerja di sektor padat karya. Menurutnya, usulan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang disusun tim kajian Kemenko PMK belum memuat solusi mitigasi untuk menurunkan kadar nikotin alami pada tembakau lokal.
Selain itu, kajian tersebut juga dinilai belum menjelaskan alternatif pekerjaan bagi tenaga kerja yang berpotensi terdampak apabila industri kretek kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal yang diusulkan.
“Jika manfaat kesehatan dikejar dengan cara yang meruntuhkan pendapatan petani dan mengancam tenaga kerja, maka kebijakan itu tidak utuh. Ia hanya tampak ideal di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan,” katanya.
Hidayat menambahkan, pengesampingan kementerian yang memahami aspek pertanian dan ketenagakerjaan berpotensi menciptakan ketimpangan dalam proses pengambilan kebijakan. Hal itu dinilai dapat menghasilkan regulasi yang tidak akurat karena mengabaikan kondisi hulu dan hilir dalam ekosistem tembakau nasional.
Menurut dia, Kementan memiliki pemahaman mengenai karakter varietas tembakau lokal berdasarkan kondisi iklim dan tanah di berbagai daerah. Sementara Kemnaker memahami dampak kebijakan terhadap buruh pabrik dan pekerja linting di sektor padat karya.
“Pengesampingan Kementan dan Kemnaker juga dapat dibaca sebagai bentuk policy discrimination dalam arti kebijakan memberi ruang besar pada satu kepentingan, tetapi mengecilkan kepentingan kelompok lain yang terdampak langsung,” jelasnya.












