Selasa, 26 Mei 2026 – 20:18 WIB
Jakarta, VIVA – Fakta mengejutkan terungkap di balik sejumlah aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta.
Polda Metro Jaya menemukan dugaan penggunaan obat keras di kalangan massa aksi anarkis yang disebut dapat memicu keberanian berlebihan hingga nekat melawan aparat.
Jenis obat yang ditemukan bukan sembarangan. Polisi menyebut Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl menjadi obat yang paling sering ditemukan saat penanganan aksi demo ricuh.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Ardila Amri mengatakan, temuan tersebut berulang kali ditemukan dalam berbagai aksi demonstrasi yang berujung bentrok.
“Beberapa aksi-aksi anarko yang terjadi, kita banyak menemukan obat-obatan ini pada anak-anak ataupun anarko yang ikut dalam aksi demonstrasi,” ujarnya, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Ardila, efek dari penyalahgunaan obat keras itu membuat penggunanya kehilangan kontrol hingga bertindak agresif. Bahkan, keberanian yang muncul disebut tidak wajar.
“Sehingga timbullah adrenalin yang tinggi, berani berhadapan langsung, bahkan kita lihat aksi-aksinya sangat tidak mencerminkan seorang ataupun pemuda Indonesia,” kata dia.
Temuan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan polisi di lapangan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Victor Dean Mackbon mengungkap, petugas beberapa kali menemukan obat-obatan tersebut tersimpan di tas peserta demo.
Tak hanya itu, hasil tes urine sejumlah massa aksi juga menunjukkan indikasi penggunaan obat keras.
“Beberapa kali kejadian demo yang mengarah kepada anarkis, itu ditemukan secara fisik ada obat-obatan di tas yang dibawa, maupun secara cek urin,” ujarnya.
Di sisi lain, polisi juga membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga memasok barang tersebut ke berbagai kalangan.
Modus para pelaku terbilang licik. Mereka menyamarkan bisnis obat keras ilegal dengan kedok toko kosmetik dan memasarkan dagangannya lewat media sosial seperti Instagram hingga TikTok.
Dua orang pengedar berinisial TM (26) dan SN (24) berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Victor menjelaskan, para pelaku menjual Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl dengan harga mulai Rp10 ribu per butir hingga Rp100 ribu per strip.












