Selasa, 26 Mei 2026 – 22:30 WIB
Jakarta, VIVA – Pelapor kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah berinisial ICS dan SR mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Yuspan Zhaluku, mengatakan permohonan perlindungan diajukan setelah kedua kliennya dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya.
“Kami datang ke LPSK ini untuk meminta perlindungan korban terhadap masalah hukum yang kami alami ini,” kata Yuspan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.
Menurut dia, surat permohonan perlindungan telah diterima dan kini masih dalam proses di LPSK.
“Laporan kita sudah diterima dan berproses. Nanti kita menunggu jawaban selanjutnya,” ujarnya.
Yuspan juga mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah mengajukan aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang kemudian diproses oleh Satgas Anti Mafia Tanah.
Ia menilai, hasil penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah menemukan sejumlah fakta yang menguatkan aduan tersebut. Atas dasar itu, penyelidik disebut merekomendasikan agar dibuat laporan polisi resmi.
Rekomendasi pembuatan laporan polisi, lanjut dia, diterbitkan pada 8 Agustus 2024, setelah proses aduan berjalan sejak 7 Maret 2024. Namun, setelah laporan polisi dibuat, pihak yang dilaporkan justru melaporkan balik ICS dan SR ke Polda Metro Jaya.
“Laporan kami dari dumas dan direkomendasikan buat LP itu sejak 8 Agustus 2024 sampai sekarang masih tahap penyelidikan. Padahal menurut kami sudah ada dua alat bukti,” kata dia.
Selain itu, Yuspan membeberkan kondisi kesehatan salah satu kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, SR sempat jatuh sakit saat hendak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Saat perjalanan menuju pemeriksaan, tersangka SR mengalami sakit kepala hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit,” katanya lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kliennya SR diduga mengalami gangguan ginjal dan sempat disarankan menjalani rawat inap.
“Karena berhubungan dengan biaya, klien kami minta pulang paksa. Sebenarnya dari rumah sakit belum boleh pulang,” tutur dia.












