loading…
Menhut Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sempat memberikan sebuah amplop kepada dirinya. Amplop tersebut sudah dikembalikan. Foto/Dok Humas Kemenhut
Menhut menjelaskan bahwa audiensi dengan Bupati Kuansing itu digelar di Kantor Kemenhut pada Selasa, 2 Juni 2026. Dia memastikan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
Seusai pertemuan, dia mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing. “Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Menhut di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Tanpa mengetahui isi amplop tersebut, ia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut. “Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliiki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah Sekjen Kemenhut menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Raja Juli menyebut pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung dan seluruh prosesnya didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.












