Jumat, 3 Juli 2026 – 17:17 WIB
Jakarta, VIVA – Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Bupati Langkat, Syah Afandin dari Ketua DPW PAN Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga. Keputusan tersebut diambil usai Syah Afandin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN,” ucap Viva, Jumat, 3 Juli 2026.
Viva mengungkapkan, bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, obyektif, dan transparan.
Ia juga menegaskan, pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena bertentangan dengan platform dan garis perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih.
“PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Syah Afandin terjaring OTT KPK bersama dengan 6 orang lainnya yang berasal dari unsur ASN dan juga swasta.
KPK mengungkap, OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Adapun in perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat,” ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 3 Juli 2026.
Budi menjelaskan, bahwa penyidik pastinya akan mendalami dugaan lainnya seperti penerimaan ataupun gratifikasi yang diterima oleh sang Bupati.
“Akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” jelasnya.
tvOnenews.com/Aldi Herlanda












