Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Media Sosial

12
×

Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Senin, 14 Juli 2025 – 18:03 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu menyampaikan, pemerintah bakal menggenjot rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara untuk tahun anggaran 2026 mendatang. Dimana salah satu potensi yang tengah digarap yakni berasal dari media sosial.

Baca Juga :


Kemenkeu Usul Snack Kemasan Mengandung Natrium Dikenakan Cukai

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Anggito menjelaskan bahwa pemanfaatan data analytic dan media sosial, nantinya akan menjadi bagian dari kebijakan administrasi perpajakan di tahun depan.

“Mengenai output perumusan kebijakan di sisi administrasi, pertama itu yakni soal penggalian potensi melalui data analytic maupun media sosial,” kata Anggito, Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga :


Di Depan DPR, Sri Mulyani Akui Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Potong Rp 8,9 Triliun

Media sosial kini tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga platform utama untuk mencari produk, rekomendasi, dan opini.

Tak hanya dari media sosial, Anggito mengatakan bahwa perluasan penerimaan negara akan dilakukan melalui pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB). Hal itu seiring dengan langkah penguatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perbaikan proses bisnis ekspor-impor dan logistik.

Baca Juga :


Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025

“Rekomendasi kepada barang-barang ekspansi barang-barang cukai, kemudian penguatan regulasi untuk peningkatan penerimaan negara, maupun perbaikan proses bisnis untuk kegiatan ekspor dan impor logistik,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggito memastikan bahwa pihaknya juga bakal mengintegrasikan data dan informasi perpajakan, serta melakukan hilirisasi penerimaan negara dengan melibatkan kerja sama eksternal. 

Ilustrasi Pajak

Photo :

  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Sementara dalam hal pengawasan, lanjut Anggito, Kemenkeu akan memperkuat penindakan terhadap barang ilegal dan pengawasan PNBP di sektor ekstraktif, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Output-nya adalah data dan informasi perpajakan yang terintegrasi. Ini sangat penting dalam langkah joint program tadi,” kata Anggito.

Kemudian untuk di bidang penegakan hukum, Kemenkeu akan memperkuat penyelesaian perkara perpajakan, termasuk keberatan, banding, hingga gugatan hukum. Lalu dalam hal pelayanan dan edukasi, Kemenkeu akan mendorong inklusi kesadaran perpajakan, promosi ekspor bagi UMKM, dan memperkuat kemitraan perpajakan internasional.

“Untuk seluruh program tersebut, Kemenkeu mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 366 miliar. Sementara pagu yang tersedia baru mencapai Rp 1,63 triliun dari total kebutuhan anggaran Rp 1,99 triliun,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya





Source link

Example 300250
Example 120x600