Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Respons Menohok Kejagung Ditanya Soal Praperadilan Nadiem yang Kandas

4
×

Respons Menohok Kejagung Ditanya Soal Praperadilan Nadiem yang Kandas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Senin, 13 Oktober 2025 – 16:27 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk lepas dari jerat hukum kandas di meja hijau. Gugatan praperadilan yang diajukannya resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga :


Nasib Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Hakim Putuskan Status Tersangka Hari Ini

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung angkat bicara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti kuat bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka sudah berjalan sesuai prosedur.

“Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” kata Anang.

Baca Juga :


Tak Disangka, Begini Respons Kejagung Hadapi Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Pekan Depan

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan Kejagung

Dirinya memastikan, penyidik kini akan fokus menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Baca Juga :


Cuma Dicopot tapi Tidak Dipidana, Kejagung Klaim Kajari Jakbar Hanya Lalai

“Proses hukum tetap berjalan, tentu dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata dia.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Putusan ini menegaskan bahwa status tersangka Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tetap sah secara hukum. Adapun putusan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan  

“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata dia di PN Jaksel, Senin, 13 Oktober 2025.

Status Tersangka Nadiem Makarim Sah! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilannya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

img_title

VIVA.co.id

13 Oktober 2025





Source link

Example 300250
Example 120x600