Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Larangan Angkutan Batu bara di Sumsel Dinilai Berpotensi Melanggar UU dan Bisa Digugat

2
×

Larangan Angkutan Batu bara di Sumsel Dinilai Berpotensi Melanggar UU dan Bisa Digugat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Selasa, 28 April 2026 – 22:00 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Kebijakan pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan raya di Sumatera Selatan menuai sorotan tajam. Pengamat hukum dari Universitas Jenderal Achmad Yani, Muhammad Zaki Mubarak, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar aturan hingga bisa digugat secara hukum.


img_title


Polisi Gagalkan Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim, 3 Tersangka Ditangkap

Menurut Zaki, dalam perspektif hukum positif, pengaturan lalu lintas telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menegaskan, selama angkutan batubara memenuhi ketentuan teknis, termasuk batas tonase, maka tidak bisa dilarang begitu saja.

“Sepanjang kendaraan angkutan batu bara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum. Instruksi gubernur yang bersifat pelarangan total berpotensi bertentangan dengan norma dalam UU Lalu Lintas,” ujar Zaki, Selasa, 28 April 2026 


img_title


Polda Sumsel Gandeng SKK Migas Percepat Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bersinggungan dengan sektor strategis nasional yang diatur dalam Undang-Undang Minerba. Batu bara, kata dia, merupakan komoditas vital untuk menopang kebutuhan energi nasional, termasuk operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

“Dalam konteks ini, distribusi batubara bukan sekadar urusan daerah, melainkan bagian dari kepentingan nasional. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, tengah mendorong penguatan ketahanan energi dan peningkatan produksi listrik. Kebijakan daerah yang menghambat distribusi batu bara berpotensi bertabrakan dengan arah kebijakan nasional,” ujarnya.


img_title


Kapolda Sumsel Jawab Pertanyaan ‘Sudahkah Kita Berbuat Baik Hari Ini’, Serahkan Rumah Layak Huni Buat Petani Lansia

Zaki juga mengingatkan dampak yang bisa timbul jika kebijakan daerah tidak selaras dengan pemerintah pusat. Salah satunya adalah potensi terganggunya pasokan batubara ke sejumlah PLTU yang berdampak pada ketersediaan listrik.

“Jika distribusi terganggu, maka bukan hanya industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Pemadaman listrik atau penurunan pasokan energi akan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik,” katanya.

Lebih lanjut, Zaki menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak kebal hukum. Ia menyebut, langkah pelarangan itu bisa diuji melalui mekanisme hukum jika terbukti bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Jika kebijakan itu berbentuk keputusan administratif, maka dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara jika berbentuk peraturan, seperti peraturan gubernur, maka dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya





Source link

Example 300250
Example 120x600