Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pemerintah Buka Peluang Turunkan PPN, Purbaya Jelaskan Syarat dan Kondisinya

4
×

Pemerintah Buka Peluang Turunkan PPN, Purbaya Jelaskan Syarat dan Kondisinya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Selasa, 14 Oktober 2025 – 20:16 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dalam wacana penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pihaknya akan mengkaji lebih lanjut mengenai pajak yang saat ini diberlakukan sebesar 11 persen tersebut.

Baca Juga :


Purbaya Pastikan Rp 112,4 triliun Dana Pemerintah Sudah Jadi Kredit Produktif, Cek Rinciannya

Hal itu diutarakan Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Oktober 2025, yang digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Menurutnya, keputusan mengenai penurunan PPN itu baru akan bisa diputuskan oleh pemerintah, setelah sebelumnya memperhatikan kondisi perekonomian dan penerimaan negara di akhir 2025 mendatang.

Baca Juga :


Purbaya Catat Defisit APBN Rp 371,5 Triliun Per 30 September 2025, Ini Penyebabnya

“Kita akan lihat dulu, seperti apa perekonomian dan berapa uang (penerimaan negara) yang saya dapati di akhir tahun,” kata Purbaya, Selasa, 14 Oktober

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, APBN KITA edisi ber 2025

Photo :

  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Baca Juga :


Fed Fund Rate Turun Bikin Aliran Modal Serbu Emerging Market, Purbaya: Termasuk ke Indonesia

Dari kondisi-kondisi tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan melihat apakah ada kemungkinan untuk menurunkan PPN.

Dimana, nantinya langkah penurunan PPN itu diharapkan juga bisa berdampak positif terhadap peningkatan daya beli masyarakat.

“Saya sekarang belum terlalu clear. Nanti akan kita lihat, bisa enggak kita turunkan PPN itu supaya bisa mendorong daya beli masyarakat ke depannya. Tapi kita akan pelajari dulu secara hati-hati,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya besaran PPN telah meningkat dari awalnya 10 persen menjadi 11 persen, di era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara PPN untuk barang mewah juga telah ditetapkan sebesar 12 persen.

Purbaya Blak-blakan Soal Anggaran MBG Rp 70 Triliun yang Dikembalikan BGN

Purbaya menjelaskan, anggaran yang dikembalikan adalah sebesar Rp 100 triliun, yang berasal dari pengajuan tambahan untuk program MBG 2025.

img_title

VIVA.co.id

14 Oktober 2025





Source link

Example 300250
Example 120x600