Rabu, 6 Mei 2026 – 08:47 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan pemerasan yang terjadi di Pemkab Cilacap dalam beberapa periode sebelumnya.
“Dalam pemeriksaan hari ini untuk Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 6 Mei 2026.
Budi melanjutkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur perintah pemerasan dari Syamsul hingga mekanisme penerimaan uang hasil pemerasan.
“Didalami terkait dengan alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh bupati, seperti apa mekanismenya, bagaimana perintah itu turun, bagaimana mekanisme pengumpulan uang,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga pada bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.












