Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Purbaya Dorong WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekwensinya

1
×

Purbaya Dorong WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekwensinya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Rabu, 13 Mei 2026 – 09:33 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan batas waktu pengembalian kekayaan para Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri ke Tanah Air, dalam kurun waktu enam bulan ke depan.


img_title


Janji Bereskan Hambatan Investasi via Satgas P2SP, Purbaya Undang Investor Masuk RI

Dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan pada Senin, 11 Mei 2026 kemarin, Purbaya memastikan bahwa mekanismenya akan dilakukan tanpa kerangka pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sehingga, para pemilik aset harus segera memulangkan hartanya ke Tanah Air dan menjalani kewajiban pajak mereka.


img_title


Harta Kekayaan Prabowo Periode 2025 Capai Rp2,066 Triliun

“Kami kasih waktu sampai enam bulan ke depan. Setelah itu, kalau masuk kami periksa betul,” kata Purbaya, dikutip Rabu, 13 Mei 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :

  • [Mohammad Yudha Prasetya]

img_title


Kenaikan Tarif Royalti Tambang Ditunda, Purbaya: Kita Ikuti Kebijakan Menteri ESDM

Apabila para pemilik harta dan aset di luar negeri itu tidak melaksanakan ketentuan ini, maka akan ada konsekwensi bagi mereka. Purbaya mengaku tak akan segan membatasi akses bisnis mereka apabila mereka tidak patuh terhadap ketentuan tersebut.

“Jadi punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi,” ujarnya.

Walaupun tak merinci perihal rencana itu, Purbaya kembali menegaskan bahwa para pemilik harta kekayaan di luar negeri itu harus menjalankan prosedur pajak yang benar tanpa memberikan pengampunan pajak.

Sebab, Purbaya telah berulang kali menekankan bahwa pihaknya tidak akan menggelar lagi program pengampunan pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty.

Dia juga memastikan bahwa para wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam program Tax Amnesty sebelumnya, tidak akan dilakukan penagihan lebih lanjut. Terkecuali apabila mereka memiliki komitmen pembayaran yang telah disepakati, namun belum terealisasi hingga saat ini.

Purbaya Sebut Debottlenecking Hambatan Usaha Percepat Investasi hingga US$30 Miliar

Purbaya mengatakan, kanal aduan hambatan usaha (debottlenecking) yang kelola oleh Satgas P2SP, berpotensi bisa mempercepat investasi mencapai lebih dari US$30 miliar.

img_title

VIVA.co.id

13 Mei 2026





Source link

Example 300250
Example 120x600