Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

SIM Keliling Senin 27 April 2026, Cek Titik Perpanjangan di Jakarta dan Sekitarnya

11
×

SIM Keliling Senin 27 April 2026, Cek Titik Perpanjangan di Jakarta dan Sekitarnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Senin, 27 April 2026 – 06:07 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Senin, 27 April 2026 kembali beroperasi normal di sejumlah wilayah setelah sebelumnya berjalan terbatas pada akhir pekan. Masyarakat dapat kembali memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi secara lebih praktis.


img_title


Sabtu, 25 April 2026: SIM Keliling Tetap Buka di Akhir Pekan, Ini Lokasinya

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.


img_title


SIM Keliling Jumat 24 April 2026, Cek Titik Perpanjangan Hari Ini

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat dianjurkan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama di awal pekan.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.


img_title


SIM Keliling 23 April 2026: Lokasi dan Jam Layanan di Jakarta dan Sekitarnya

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di gerai SIM yang tersedia di beberapa lokasi alternatif.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Dengan layanan yang kembali normal, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM tepat waktu tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.

SIM Keliling 26 April 2026: Jadwal Layanan Akhir Pekan di Sejumlah Wilayah

Layanan SIM Keliling pada Minggu, 26 April 2026 tersedia meskipun jumlah titik pelayanan tidak sebanyak hari kerja. Fasilitas ini jadi alternatif bagi masyarakat

img_title

VIVA.co.id

26 April 2026





Source link

Example 300250
Example 120x600