Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

2.639 Iklan Elektronik ‘Ditake Down’ Kemendag

7
×

2.639 Iklan Elektronik ‘Ditake Down’ Kemendag

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Rabu, 27 Mei 2026 – 18:00 WIB

Example 300x600

Jakarta,VIVA – Kementerian Perdagangan telah membuat permintaan penurunan (take down) terhadap 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan  melalui patroli siber pada 21 platform niaga elektronik hingga Maret 2026.


img_title


Modus 3 WNI Tipu-tipu di Makkah, Tawarkan Layanan Haji Ilegal hingga Sebarkan Iklan Palsu di Medsos

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Kemendag telah meminta take down 95 akun pedagang (merchant) di sejumlah lokapasar yang telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode.

“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan Minyakita; serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP),” kata Budi dalam keterangan di Jakarta, dikutip Rabu, 27 Mei 2026.


img_title


Harga Bahan Baku Plastik Meroket, Mendag Budi Minta Masyarakat Bawa Tas Belanja

Budi menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik secara luring maupun daring. Langkah tegas yang diambil mencakup take down akun dan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam dan Pemblokiran Sementara Layanan PMSE.

Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar (marketplace), retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang.


img_title


Dinilai Menyeramkan dan Tak Ramah Anak, Banner-Video Iklan Film ‘Aku Harus Mati’ Dicopot

“Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025,” ujar Budi.

Adapun sanksi akhir berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dikenakan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.

Budi menegaskan pemerintah terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penguatan regulasi dan pengawasan PMSE. Saat ini, Kemendag tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital. 

Enggak mempan cuma bikin Nangis, Survei Ini Beberkan Selera Iklan Orang Indonesia

Kalau dahulu merek atau brand berlomba menghadirkan iklan paling mengharukan atau paling viral, sekarang konsumen justru lebih menghargai kampanye yang begini.

img_title

VIVA.co.id

22 Mei 2026





Source link

Example 300250
Example 120x600