Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

KPI Tegur MDTV karena Tayangkan Adegan Ciuman di Sinetron Marimar

4
×

KPI Tegur MDTV karena Tayangkan Adegan Ciuman di Sinetron Marimar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Selasa, 14 Oktober 2025 – 13:00 WIB

Example 300x600

VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran tertulis kepada stasiun televisi MDTV. Teguran ini diberikan karena penayangan adegan ciuman bibir antara dua karakter utama dalam sinetron Marimar yang tayang pada 24 September 2025 pukul 17.11 WIB.

Baca Juga :


KPI Ungkap 2 Tantangan Utama Pengembangan Energi Nasional

Hal utama yang menjadi sorotan KPI adalah fakta bahwa tayangan ini masuk dalam klasifikasi R (Remaja), sehingga seharusnya tidak mengandung konten yang dianggap tidak pantas bagi remaja, termasuk adegan ciuman bibir. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan penyiaran, khususnya yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.

Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan bahwa adegan seperti itu secara eksplisit dilarang dalam siaran televisi, terlebih dalam program yang diperuntukkan bagi remaja.

Baca Juga :


Batasan Media Konvesional dan Digital Makin Kabur, RUU Penyiaran Mendesak Dituntaskan

“Dalam aturan sudah jelas bahwa program siaran dilarang menampilkan adegan ciuman bibir. Ini tertuang dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 18 huruf g,” tegasnya yang dikutip dari laman resmi KPI pada Selasa, 14 Oktober 2025. 

Tak hanya satu, KPI mencatat ada tujuh pasal dalam P3SPS yang dilanggar oleh penayangan tersebut. Pasal-pasal ini menyangkut larangan adegan tidak senonoh, perlindungan terhadap anak dan remaja, serta penghormatan terhadap nilai kesopanan dan norma sosial.

Baca Juga :


HUT 80 RI, KPI Imbau Televisi dan Radio Semarakkan Siaran Kemerdekaan

Komisioner KPI lainnya, Aliyah, juga menekankan pentingnya lembaga penyiaran untuk memahami klasifikasi usia siaran secara lebih mendalam. Ia menilai, tayangan untuk remaja tidak boleh memberi ruang pada konten yang bisa menormalkan perilaku yang tidak sesuai etika, apalagi sampai dijadikan konsumsi harian.

“Tayangan berklasifikasi R harusnya dipastikan benar-benar aman ditonton remaja. Lembaga penyiaran harus memahami aturan soal penggolongan siaran ini dengan seksama sesuai pedoman penyiaran,,” ujar Aliyah.

Dalam pernyataan resminya, KPI mengingatkan MDTV dan seluruh stasiun televisi di Indonesia untuk lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menayangkan konten. Program berklasifikasi remaja wajib bebas dari unsur yang bisa menyesatkan atau membentuk pemahaman keliru di kalangan penonton muda.

MUI Minta KPI Tindak Tegas Trans7, Tayangan soal Kiai dan Pesantren Dinilai Buruk

Kiai Masduki menilai tayangan tersebut bahkan cenderung menghina tradisi yang ada di pesantren.

img_title

VIVA.co.id

14 Oktober 2025





Source link

Example 300250
Example 120x600