Sabtu, 2 Mei 2026 – 22:30 WIB
Jakarta, VIVA – Penyalahgunaan elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berhasil dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Paktik itu disebut Korps Bhayangkara berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi. Adapun hal ini diungkap Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifudin.
“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini elpiji maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” kata dia, Sabtu, 2 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Irhamni menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” tutur Irhamni.
Ia mengatakan tim melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Modus operandi pelaku, yakni memindahkan isi elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Menurut Irhamni, pengungkapan ini sekaligus mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” ujarnya menegaskan.
Polri menegaskan komitmen untuk terus menindak praktik serupa hingga ke jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pemodal.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” ujarnya.












