Kamis, 2 Juli 2026 – 17:52 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan keluarga mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono pada Kamis 2 Juli 2026.
Keluarga yang dipanggil yaitu, Djuwarijah yang merupakan istri Ma’ruf, serta dua anak tersangka bernama Nurani Arimbi Cahyono dan Nurma Indah H Cahyono.
Ketiga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR.
“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi atas nama NAC, NIC, dan DWH,” ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 2 Juli 2026.
Meski begitu belum diketahui materi apa saja yang didalami oleh penyidik dengan memeriksa para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK rampung memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono, Kamis 25 Juni 2026.
Ma’ruf diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR.
Berdasarkan pantauan, Ma’ruf tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia selesai diperiksa pukul 19.52 WIB.
Usai diperiksa Ma’ruf mengaku bahwa tidak terlibat dalam dugaan kasus tersebut termasuk tak menerima aliran uang ataupun gratifikasi.
“Ndak (menerima uang). Saya sudah jelaskan semua (ke penyidik),” katanya kepada wartawan setelah diperiksa KPK.
Ma’ruf juga mengungkapkan, bahwa tidak ada pertanyaan mengenai aliran senilai Rp17 miliar kepada dirinya dalam digaan gratifikasi pengadaan tersebut.
“Enggak sampai kayak gitu tadi. Maksudnya, enggak sampai pertanyaan (Rp 17 miliar) kaya gitu,” ungkapnya.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR, Kamis 2 Juli 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ma’ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.
Hal tersebut masih berkaitan dengan pengiriman logistik termasuk buku dan cetakan lainnya di berbagai daerah.
“Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah,” katanya, Jumat 18 Juni 2026.
tvOnenews/Aldi Herlanda












