Selasa, 19 Mei 2026 – 15:07 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto buka suara soal tuntutan 5 tahun penjara terhadap eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer di kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Fitroh mengatakan, tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa terhadap Noel Ebenezer sudah sesuai dengan pedoman.
“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” ucap Fitroh, Selasa, 19 Mei 2026.
Fitroh juga mengungkapkan, tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Sehingga hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Pasalnya apa, berapa yang diperoleh, dan bagaimana proses-proses di persidangan, saya kira itu,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer dituntut lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Geringan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Noel Ebenezer untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan uang pengganti Rp4.435.000.000.
Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
“Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa.












