Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

KPK Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara ke Noel Ebenezer Sudah Sesuai Pedoman

2
×

KPK Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara ke Noel Ebenezer Sudah Sesuai Pedoman

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Selasa, 19 Mei 2026 – 15:07 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto buka suara soal tuntutan 5 tahun penjara terhadap eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer di kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).


img_title


Terjerat Kasus Korupsi, Noel Ebenezer: Saya Menyesal Jadi Wakil Menteri

Fitroh mengatakan, tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa terhadap Noel Ebenezer sudah sesuai dengan pedoman.

“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” ucap Fitroh, Selasa, 19 Mei 2026.


img_title


Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Klaim Lebih Banyak Selamatkan Duit Rakyat Dibanding KPK

Fitroh juga mengungkapkan, tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Sehingga hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Pasalnya apa, berapa yang diperoleh, dan bagaimana proses-proses di persidangan, saya kira itu,” tutur dia.


img_title


Noel Ebenezer Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara: KPK Harus Taubat Nasuha

Sebelumnya diberitakan, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer dituntut lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Geringan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Noel Ebenezer untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan uang pengganti Rp4.435.000.000.

Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.

Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

“Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa.

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Klaim Banyak Selamatkan Duit Rakyat Dibanding KPK

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer mengklaim banyak menyelamatkan uang rakyat selama menjabat dibandingkan KPK.

img_title

VIVA.co.id

19 Mei 2026





Source link

Example 300250
Example 120x600