Rabu, 1 Juli 2026 – 16:15 WIB
Jakarta, VIVA – BPJS Kesehatan terus menghadirkan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjaga keaktifan kepesertaan dan memperoleh kepastian status kepesertaan sebelum mengakses layanan kesehatan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pembaruan Program REHAB menjadi REHAB 3.0 dan menghadirkan PASTI JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan inovasi yang dihadirkan merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk menghadirkan layanan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kemudahan dalam menjaga kepesertaan dan memperoleh informasi yang akurat menjadi faktor penting agar peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala administratif.
“BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan setiap peserta dapat mengakses Program JKN dengan lebih mudah dan memperoleh kepastian layanan. Melalui REHAB 3.0 dan PASTI JKN, kami ingin membantu peserta menjaga keaktifan kepesertaannya sekaligus memastikan status kepesertaan sebelum mengakses layanan kesehatan,” ujar Pujo, dikutip Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menjelaskan, REHAB 3.0 merupakan pembaruan dari Program REHAB yang telah membantu jutaan peserta menyelesaikan tunggakan iuran secara bertahap. Hingga Mei 2026, sebanyak 3,60 juta peserta telah mengikuti Program REHAB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,24 juta peserta atau sekitar 62 persen berhasil mengaktifkan kembali kepesertaannya. Selain itu, program tersebut telah menghimpun penerimaan iuran sebesar Rp1,45 triliun, sementara 1,36 juta peserta lainnya masih menjalani proses pembayaran secara bertahap.
“Melalui REHAB 3.0, peserta kini memiliki fleksibilitas dalam menentukan skema pembayaran tunggakan, termasuk pilihan pembayaran harian maupun mingguan, sehingga keterbatasan kemampuan membayar tidak lagi menjadi penghalang untuk kembali memperoleh perlindungan JKN,” tambah Pujo.
Untuk mempermudah akses layanan, pendaftaran REHAB 3.0 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, hingga Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165. Beragam kanal tersebut diharapkan memberikan keleluasaan bagi peserta untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Selain memudahkan peserta menjaga keaktifan kepesertaan melalui REHAB 3.0, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan untuk memastikan status kepesertaan melalui PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN. Melalui layanan ini, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui menu Cek Keaktifan Peserta yang berada di laman resmi BPJS Kesehatan.












