Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

OJK Siap Beri Insentif Demi Perkuat Kebijakan DHE SDA, Simak Penjelasannya

1
×

OJK Siap Beri Insentif Demi Perkuat Kebijakan DHE SDA, Simak Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Kamis, 21 Mei 2026 – 21:27 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki menyatakan, pihaknya siap mengucurkan insentif untuk mendukung penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).


img_title


Perkuat Implementasi Kebijakan dan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Sensus OAP

Hal itu disampaikannya dalam agenda Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis dan Implementasi Peraturan Pemerintah tentang DHE, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

“Selain aspek pengawasan, OJK juga akan memberikan dukungan dengan sejumlah insentif,” kata Kiki, Kamis, 21 Mei 2026.


img_title


Industri Mobil Listrik Mulai Panas, Moeldoko Minta Regulasi Jangan Labil

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi

Dia menjelaskan, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum, syariah, dan unit usaha syariah.


img_title


Modus Baru Penipuan AI Bikin Ngeri, Uang di Rekening Bisa Ludes Digasak Maling

Selanjutnya, OJK juga memberikan relaksasi terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK sepanjang memenuhi persyaratan.

Kiki menuturkan, insentif tersebut merupakan bentuk dukungan OJK agar implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tetap memberikan ruang bagi perbankan, untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Sebagai tindak lanjut, kami akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi, seluruh bank umum. Surat tersebut akan menginformasikan bentuk dukungan OJK dalam implementasi PP tersebut,” ujar Kiki.

“Termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yg diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga berkait,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, aturan yang tertuang di PP 21 Tahun 2026 tersebut diarahkan untuk meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor SDA serta mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Eksportir SDA diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.

Penempatan tersebut dilakukan minimal selama tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan bagi sektor nonmigas. Kemudian, pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Halaman Selanjutnya





Source link

Example 300250
Example 120x600