Senin, 27 April 2026 – 19:24 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua DPP Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya mengusuljan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 5 persen atau 7 persen.
“Partai NasDem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen. 5 setengah, 6, sampai dengan 7 persen,” kata dia kepada wartawan, dikutip Senin, 27 April 2026.
Dengan adanya ambang batas parlemen, kata dia, suatu partai politik akan memiliki kekuatan yang terstruktur dalam Pemilu.
“Alasannya, dengan parliamentary threshold maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Institusionalisasi partai politik itu
tercermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu,” katanya.
Kemudian, NasDem juga mengusulkan ambang batas parlemen tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Rifqi, penerapan ambang batas hingga ke daerah dapat dilakukan melalui beberapa formula yang disesuaikan dengan kebutuhan pelembagaan partai politik.
“Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini,” ujar dia.
Ia mencontohkan formula berjenjang tersebut, yaitu 6 persen untuk ambang batas di tingkat nasional, 5 persen untuk tingkat provinsi, dan 4 persen untuk tingkat kabupaten/kota.
Formula kedua, lanjut Rifqi, adalah penerapan standar tunggal di tingkat nasional, namun memiliki konsekuensi hingga ke tingkat daerah.
Di sisi lain, Rifqi menilai usulan ini penting untuk membangun pemerintahan yang efektif. Ia menjelaskan bahwa pemerintahan ke depan idealnya berisi partai-partai politik yang sehat.
“Karena itu ia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai Partai pemerintah maupun Partai non-pemerintah untuk melakukan check and balances,” kata Rifqi.












