Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Polisi Usut Sponsor dan Penyedia Sarana Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk

8
×

Polisi Usut Sponsor dan Penyedia Sarana Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Minggu, 10 Mei 2026 – 23:10 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan sejumlah langkah lanjutan setelah mengungkapkan keterlibatan 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) pada kasus judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.


img_title


Ada Satu WNI Ditangkap saat Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek

“Kami akan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu.

Wira menjelaskan penelusuran aliran dana tersebut termasuk siapa yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower hingga menjadi sponsor atau penyedia sarana dan prasarana untuk 321 orang tersebut. Selain itu, dia mengatakan polisi akan menganalisis komputer terkait kasus judol Hayam Wuruk.


img_title


Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Baru Beroperasi 2 Bulan

“Kami juga masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device (peralatan-peralatan, red.) lainnya,” katanya.

Sementara itu, dia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat mencegah Indonesia menjadi rumah bagi sindikat judol internasional.


img_title


Markas Judi Online di Hayam Wuruk Dibongkar, Siapa Korbannya?

“Dengan pengungkapan ini, diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang perjudian online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Sabtu 9 Mei, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional.

Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan 320 orang yang terlibat judi daring itu merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri. (Ant)

WNI Terlibat Sindikat Judi Online Internasional Hayam Wuruk Pernah Bekerja di Kamboja

Polisi masih mendalami peran WNI yang ikut ditangkap dalam penggerebekan jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower.

img_title

VIVA.co.id

10 Mei 2026





Source link

Example 300250
Example 120x600