Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Syariatnya Harus dari Harta Pribadi

9
×

Syariatnya Harus dari Harta Pribadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Kamis, 28 Mei 2026 – 15:31 WIB

Example 300x600

VIVA – Mantan Gubernur NTB dua periode Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi menilai kurban pejabat negara menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), diperbolehkan asalkan disampaikan secara transparan bukan kurban pribadi. 


img_title


Indodax Kirim Hewan Kurban ke Daerah Terpencil Korban Bencana di Aceh

Hal tersebut disampaikan TGB merespons polemik bantuan hewan kurban atas nama bantuan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan dana APBN ratusan miliar. 

Menurutnya, meskipun kurban menggunakan angaran negara bisa dipersoalkan secara fikih karena syariat kurban semestinya menggunakan harta pribadi, namun substansi dari kegiatan tersebut memiliki nilai manfaat bagi masyarakat. 


img_title


Daging Kurban Bau Prengus? Begini Cara Menghilangkannya Secara Alami

“Secara syar’i kurban harus dari harta pribadi. Kalau dari anggaran negara itu bantuan sosial keagamaan,” tulis TGB dikutip akun Instagram pribadinya, Kamis, 28 Mei 2026. 

Dalam video yang diunggah, TGB yang juga Ketua Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Indonesia itu menjelaskan bahwa sepengetahuannya sudah lama ada tradisi kurban pemerintah, baik di pemerintah pusat maupun daerah. Bahkan pimpinan lembaga negara. Sumbernya dananya berasal dari anggaran negara. 


img_title


Kata Menag Nasaruddin soal Prabowo Kurban Dibiayai APBN

“Jadi disebutnya itu, kalau tingkat pemimpin tertinggi ya jabatan yang disebut itu ya ‘kurban presiden’ misalnya untuk tingkat presiden,” ujarnya 

Pun, ketika TGB menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat periode 2008-2018. “Jadi ditulisnya di sapi dari ‘Kurban Gubernur’, bukan kurban Zainul Majdi atau TGB, bukan,” ungkap TGB 

“Kenapa? Karena ini melekat dengan jabatan. Ini pakai uang negara bukan uang pribadi. Sedangkan kalau berkurban yang syar’i, yang pribadi, ya menyembelih sendiri, dengan dana pribadi,” paparnya. 

Namun demikian, lanjut TGB,  substansi dari kurban pejabat menggunakan angaran negara adalah program yang bermanfaat untuk masyarakat khususnya fakir miskin. 

“Dengan syarat tentu prosesnya harus transparan. Dagingnya untuk fakir miskin, dan harus dijelaskan ini bukan kurban pribadi, melainkan kontribusi pemerintah untuk mensyiarkan  semangat berkurban dan berbagi di hari raya (Idul Adha)” ungkapnya 

Atas dasar itu, TGB mengingatkan kepada para pejabat yang berkurban atas nama jabatan atau menggunakan anggaran negara tidak bisa menggantikan ibadah pribadi, termasuk diklaim sebagai ibadah pribadi. 

Halaman Selanjutnya





Source link

Example 300250
Example 120x600