Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

2 ABK WNI yang Hilang di Korea Selatan Belum Ditemukan

3
×

2 ABK WNI yang Hilang di Korea Selatan Belum Ditemukan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Rabu, 1 Juli 2026 – 19:18 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan Korea Selatan masih belum ditemukan.


img_title


Son Heung-min Tiba di Korea, Ucapan Pertamanya usai Tersingkir di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan

“Sampai saat ini belum ditemukan, dan sesuai aturan setempat, untuk tempat pencarian yang dilakukan oleh Coast Guard itu 3×24 jam. Setelah itu, pencarian hanya dilakukan oleh kapal-kapal yang berinteraksi di sana,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Heni Hamidah di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. 

Heni memastikan bahwa Direktorat PWNI akan melakukan pendampingan dan komunikasi dengan anggota keluarga dari dua ABK yang hilang tersebut.


img_title


Media Korea Bandingkan Sikap Hajime Moriyasu dengan Hong Myung-bo usai Tersingkir di Piala Dunia 2026

Pada 25 Juni, Kemlu RI menyampaikan bahwa kapal penangkap ikan yang diawaki oleh enam awak kapal WNI tenggelam di sekitar perairan Busan, setelah bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG berbobot 992 ton.

“Pada saat kejadian, terdapat 8 ABK di atas kapal penangkap ikan, terdiri dari 6 WNI dan 2 WN Korea Selatan. Dari jumlah tersebut, 6 ABK (4 di antaranya WNI) berhasil diselamatkan, sementara 2 ABK WNI lainnya masih dalam proses pencarian,” kata Heni.


img_title


Nasib Hong Myung-bo Makin Tragis! Bukan Cuma Diminta Dipecat, Kini Dilarang Masuk Toko-toko di Korea Selatan

Pada 1 Mei, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 25/2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No.188 untuk memastikan pelindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting untuk menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi dan tantangan pelindungan tenaga kerja, tidak hanya dari faktor alam tetapi juga lingkungan kerjanya.

Melalui Perpres tersebut, negara memastikan bahwa awak kapal perikanan mendapatkan pelindungan menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, hak dan kewajiban, aspek keselamatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih jelas dan manusiawi. (Ant)

Kemlu Belum Terima Laporan Adanya WNI yang Terdampak Gelombang Panas di Eropa

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI belum menerima laporan terkait warga negara Indonesia (WNI) terdampak gelombang panas (heatwave) yang melanda Eropa sejak akhir Juni

img_title

VIVA.co.id

1 Juli 2026





Source link

Example 300250
Example 120x600