Minggu, 28 Juni 2026 – 15:06 WIB
Jambi, VIVA – Puluhan ribu butir ekstasi, ratusan cartridge etomidate untuk vape, hingga sabu dimusnahkan Polda Jambi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika sepanjang 2026 yang dinilai berpotensi kembali beredar apabila tidak segera dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Hitam Polda Jambi, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 147 gram sabu, 52.963 butir ekstasi dengan berat sekitar 23.224 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sabu cair untuk vape seberat sekitar 2.028,6 gram/ml.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti lebih dahulu diperiksa oleh Bidang Dokkes Polda Jambi. Selanjutnya, narkotika tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.
Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Polisi Krisno H. Siregar mengatakan langkah tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian agar seluruh barang bukti yang disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang,” kata Krisno, dikutip Minggu 28 Juni 2026.
Menurut dia, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi ketahanan bangsa sehingga pemberantasannya tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Krisno menyebut, dalam enam tahun terakhir jajaran Polda Jambi telah mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan total 6.470 tersangka.
Selain penindakan, Polda Jambi juga tetap mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat.
Kapolda pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ia memastikan identitas setiap pelapor akan mendapat perlindungan.
“Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba,” tuturnya
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dewa Made Palguna menambahkan, sebanyak 14 orang penyalahguna narkotika telah mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Itu di-asessmen tim asesesmen terpadu dan di lakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi mitra BNN,” ujarnya.












