Kamis, 21 Mei 2026 – 22:30 WIB
Jakarta, VIVA – Pembahasan kemungkinan revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dinilai tidak dapat diartikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum kasus korupsi yang sedang berjalan, termasuk perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, mengatakan pembahasan di Baleg DPR masih berada dalam tahap kajian dan penyerapan aspirasi terkait revisi UU Tipikor pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara.
“Saya kira Baleg tidak bisa mengintervensi persidangan atau penanganan kasus korupsi yang sedang berjalan. Seperti kasus Chromebook, mungkin saja disebut karena memang sedang ramai dibicarakan,” kata Lucius kepada wartawan, Kamis 21 Mei 2026.
Menurut dia, rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Baleg DPR merupakan bagian dari fungsi legislasi untuk membahas kemungkinan perubahan regulasi, khususnya terkait penafsiran kewenangan lembaga yang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Lucius menilai masyarakat tidak perlu menggiring pembahasan revisi UU Tipikor sebagai upaya mempengaruhi proses hukum di pengadilan.
“Dengan membicarakan itu tak berarti Baleg bisa mengintervensi kasus persidangan Chromebook. Masyarakat jangan ikut arus informasi yang tidak sesuai fakta persidangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan di Baleg nantinya belum tentu berlanjut menjadi revisi undang-undang karena seluruh proses masih bergantung pada kesepakatan DPR dan pemerintah.
“Proses selanjutnya sangat tergantung pada keinginan Baleg dan pemerintah, apakah mau melanjutkan pembicaraan soal revisi UU Tipikor atau tidak,” ucapnya.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, sebelumnya, mengundang sejumlah ahli untuk membahas dualisme penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Pembahasan itu mencuat setelah adanya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang dalam menghitung dan menetapkan kerugian erkara suatu tindak pidana korupsi.
Namun, Bob menyebut bahwa masih terdapat perbedaan pandangan, salah satunya setelah munculnya surat edaran Kejaksaan Agung yang disebut membuka ruang bagi banyak lembaga untuk menghitung kerugian negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).












