Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pakar Soroti MA Buntut Terdakwa Kasus Bank Kalbar Divonis Bebas

2
×

Pakar Soroti MA Buntut Terdakwa Kasus Bank Kalbar Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Selasa, 5 Mei 2026 – 16:28 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa Paulus Andy Mursalim (PAM) mencerminkan problem serius dalam logika penegakan hukum dan berpotensi merusak fondasi pemberantasan korupsi di Indonesia.


img_title


Pakar: BPK Lembaga Audit Kerugian Keuangan Negara Secara Konstitusional

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai putusan MA tersebut patut dipertanyakan, terutama dalam konteks konsistensi penilaian terhadap kerugian negara. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar dari total nilai pengadaan Rp99,1 miliar.


img_title


Pakar: Kasus Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum hingga Ungkap Aktor Utama

“Dengan adanya perhitungan BPKP, seharusnya itu menjadi rujukan objektif dalam memutus perkara. Namun dalam praktiknya, Mahkamah Agung kerap tidak konsisten, kadang menerima, kadang mengabaikan,” ujar Chairul dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan, konstruksi perkara ini tidak dilihat secara utuh oleh MA dan Pengadilan Tinggi Kalbar. 


img_title


Pakar Usul Wakapolri Dijabat 2 Orang Buat Tangani Wilayah Timur-Barat RI

Apalagi di Pengadilan Negeri Pontianak, vonis terhadap Paulus Mursalin yaitu 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar.

Selain itu, ada potensi tindak pidana lain yang luput dipertimbangkan, khususnya terkait kerugian pada Bank Pembangunan Daerah yang bersumber dari penyertaan modal APBD.

“Jika hanya dilihat sebagai korupsi, maka ada konsekuensi bahwa uang pengganti masuk ke pusat, sementara kerugian nyata ada di daerah. Ini menunjukkan kompleksitas yang seharusnya dipertimbangkan secara lebih komprehensif oleh hakim,” tegas Chairul Huda.

Diketahui, Komisi Yudisial (KY) menyatakan terbuka untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dalam perkara ini. Komisioner KY, Anita Kadir, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Jika terdapat dugaan pelanggaran etik dan dilaporkan ke KY, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, KY menegaskan tidak dapat masuk ke ranah teknis yudisial atau substansi putusan.

Anita menilai, putusan ini tidak hanya bisa berdampak pada satu perkara, tetapi juga berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya di daerah. 

Halaman Selanjutnya





Source link

Example 300250
Example 120x600