Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kemendikdasmen Luruskan Isu Guru Non-ASN Bakal Dirumahkan: Kami Masih Butuh Mereka

3
×

Kemendikdasmen Luruskan Isu Guru Non-ASN Bakal Dirumahkan: Kami Masih Butuh Mereka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Selasa, 5 Mei 2026 – 12:15 WIB

Example 300x600

Kupang, VIVA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluruskan misinformasi yang menyebut bahwa guru non-ASN akan dirumahkan pada tahun 2027.


img_title


Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Kenaikan Pangkat dan Hak Pensiun

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan pihaknya masih sangat membutuhkan peran para guru non-ASN untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai daerah.

“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk di Provinsi NTT, Selasa, 5 Mei 2026.


img_title


Puluhan Siswa SMP di Indramayu Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru

Ilustrasi guru sedang mengajar muridnya. Unsplash.com/Husniati Salma.

Pernyataan itu disampaikan di sela mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam kegiatan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang.


img_title


Disdik Jabar Ungkap Kronologi Siswa SMAN 1 Purwakarta Ejek Guru, Ternyata Ini Awal Mulanya

Karena itu, lanjutnya, Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 guna memberikan kepastian perpanjangan masa kerja maupun penggajian kepada guru non-ASN, yang penataannya dianggap telah diselesaikan paling lambat pada Desember tahun 2024 berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Melalui Surat Edaran Mendikdasmen tersebut, Nunuk mengatakan Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian kepada guru non-ASN hingga 31 Desember 2026, dengan ketentuan, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu berdasarkan surat edaran yang sama, ia mengatakan guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik, namun yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terakhir, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.

Adapun masa depan guru non-ASN setelah tanggal 31 Desember 2026, ia mengatakan Kemendikdasmen saat ini tengah merumuskan skema baru terkait penugasan para guru non-ASN yang perannya masih sangat dibutuhkan dalam mengisi kebutuhan akan guru, khususnya di wilayah 3T.

Ilustrasi Guru yang Sedang Menjelaskan Pelajaran Kepada Muridnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya masih akan terus memperjuangkan para guru non-ASN berdasarkan kebutuhan akan peran mereka dan tidak merumahkan mereka, sebagaimana ramai diberitakan belum lama ini.

Halaman Selanjutnya





Source link

Example 300250
Example 120x600