Kamis, 2 Juli 2026 – 10:43 WIB
Jakarta, VIVA – Nama Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu kini harus menjalani proses hukum bersama sejumlah pihak lainnya. Di tengah kasus yang menjeratnya, profil serta jumlah kekayaan Lodewyk Pusung turut menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 30 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Lodewyk memiliki aset dengan nilai yang cukup besar, terutama berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan.
Karier Militer hingga Menjadi Wakil Kepala BGN
Lodewyk Pusung lahir pada 27 September 1960. Ia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1985 dari kecabangan infanteri.
Selama berkarier di lingkungan TNI Angkatan Darat, Lodewyk menempati berbagai jabatan strategis. Sebelum pensiun, ia menjabat sebagai Asisten Operasi Panglima TNI.
Sebelumnya, ia juga pernah dipercaya sebagai Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad, hingga Kepala Staf Kodam VI/Mulawarman.
Dalam perjalanan karier militernya, Lodewyk juga mengikuti sejumlah pendidikan strategis, antara lain Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad), Sesko TNI, hingga Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Selain itu, ia memiliki pengalaman operasi di sejumlah wilayah seperti Timor Timur, Papua, dan Aceh, serta pernah menjalankan berbagai penugasan di luar negeri.
Pada 22 Oktober 2024, Lodewyk dipercaya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Namun masa jabatannya berakhir pada 2 Juni 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan BGN.
Pergantian tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut keputusan diambil setelah Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja BGN selama sekitar satu setengah tahun.
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus MBG
Sehari setelah dicopot dari jabatannya, tepatnya pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Ia menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.












