Rabu, 20 Mei 2026 – 07:26 WIB
Jakarta, VIVA – Sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru.
Empat anggota BAIS TNI yang duduk sebagai terdakwa hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Perkara yang menyita perhatian publik itu menyeret empat anggota Denma BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Sidang lanjutan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer terhadap para terdakwa yang didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut.
“Benar, sidang akan digelar 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer,” tutur Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari.
Endah meminta publik tetap mengawal jalannya proses hukum tanpa menggiring opini yang dapat memengaruhi independensi majelis hakim dalam memutus perkara.
“Saat ini proses persidangan masih berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sana kawal prosesnya. Jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan,” kata dia.
Dalam agenda sidang perdana, oditur militer membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Persidangan pun dibuka untuk umum dengan pengamanan ketat, di mana masyarakat dan jurnalis dapat mengikuti jalannya sidang setelah melalui proses registrasi.
Di balik kasus ini, oditur militer mengungkap motif para terdakwa yang berawal dari kekesalan terhadap aktivitas Andrie Yunus. Salah satunya saat korban menerobos rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.
“Saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta. Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI,” kata salah satu oditur selaku penuntut umum saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Tak hanya itu, kekesalan para terdakwa juga dipicu oleh berbagai kritik yang disampaikan Andrie Yunus terhadap institusi TNI, termasuk langkah hukum yang ditempuh melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).












