Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

PKPU Makon Ditolak, Asianet Pastikan Posisi Keuangan Kuat

5
×

PKPU Makon Ditolak, Asianet Pastikan Posisi Keuangan Kuat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Selasa, 18 November 2025 – 10:40 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mandau Jaya Kontrindo (Makon). PT Asianet Media Teknologi (Asianet) menghargai keputusan tersebut.

Baca Juga :


Efisiensi Pengelolaan Keuangan Jadi Kunci Keberlanjutan BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Asianet, Yance Hendrik Willem Raranta dari Raranta & Partners Lawyers mengungkapkan, putusan atas perkara dengan registrasi Nomor: 323/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST tersebut memberikan kejelasan atas posisi hukum para pihak. Serta memastikan proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Asianet juga memberikan klarifikasi mengenai posisi keuangannya yang kuat dan sehat, sehingga perusahaan tetap mampu memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian dengan para mitra. Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk menempatkan perusahaan dalam proses PKPU,” ujar Yance dikutip dari keterangannya, Selasa, 18 November 2025.

Baca Juga :


OJK Ungkap Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Sudah Jangkau Ratusan Juta Peserta

Diketahui, sengketa ini berawal dari klaim Makon terkait nilai pekerjaan atas dua Purchase Order (PO) yang diterbitkan oleh Asianet. Makon mengklaim telah menyelesaikan seluruh pekerjaan, bahkan melebihi ruang lingkup yang tercantum dalam PO, dan kemudian menerbitkan tagihan dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari nilai PO tersebut.

Namun, Asianet mempertahankan posisinya bahwa Makon tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan dan disepakati dalam kedua PO tersebut.

Baca Juga :


BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Ini Jawab Tantangan Implementasi Standar Akuntansi dalam Konteks Jaminan Sosial

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim pemeriksa perkara dalam memberikan putusan ini. Asianet tetap berkomitmen menjalankan prinsip profesionalitas, kepatuhan, serta transparansi dalam seluruh hubungan bisnis yang kami lakukan, sehingga para mitra bisnis Asianet tidak perlu khawatir karena Asianet berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibanya sesuai kesepakatan/perjajian yang berlaku” demikian pernyataan resmi dari Rizky Rahmani, kuasa dari Direksi Asianet.

Asianet tetap membuka ruang dialog dan komunikasi yang konstruktif dengan Makon maupun seluruh mitra bisnis lainnya. Perusahaan berharap seluruh proses penyelesaian perbedaan pendapat di masa mendatang dapat dilakukan melalui mekanisme yang disepakati bersama secara baik dan profesional,

Dengan berakhirnya proses hukum PKPU ini, Asianet akan terus fokus pada peningkatan layanan serta menjaga kualitas operasional bagi seluruh pelanggan dan pemangku kepentingan.

CIMB Niaga Gandeng Jejakin Bantu Pelaku Usaha Akselerasi Transisi Bisnis Berkelanjutan

Kolaborasi ini menghadirkan CarbonIQ by Jejakin sebagai platform utama dalam perhitungan emisi para pelaku usaha yang bergabung dalam GreenBizReady.

img_title

VIVA.co.id

17 November 2025





Source link

Example 300250
Example 120x600