Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Bos Tambang Bauksit Kalbar Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Main IUP hingga Ekspor

2
×

Bos Tambang Bauksit Kalbar Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Main IUP hingga Ekspor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Jumat, 22 Mei 2026 – 00:40 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha tambang bauksit di Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng (SDT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2017-2025.


img_title


KPK Usut Pertemuan Eks Dirjen Hilman Latief dengan Yaqut Bahas Kuota Haji

Sudianto diketahui merupakan Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan bauksit di luar izin yang telah diberikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak 12 Mei 2026.


img_title


Eks Dirjen SDA Kementerian PU Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp2 Miliar dan Mobil Mewah

“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT. QSS,” kata Syarief dikutip Jumat, 22 Mei 2026.

Dalam kasus ini, penyidik menduga PT QSS melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki. Hasil tambang tersebut kemudian diekspor ke luar negeri.


img_title


Tuntutan 18 Tahun untuk Nadiem Dinilai Tepat, Dugaan Rekayasa Korporasi Disorot

Tak hanya itu, Sudianto juga diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk memuluskan aktivitas bisnis tambangnya.

“Perannya tersangka adalah melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ucapnya.

Menurut Syarief, Sudianto diduga memiliki peran sentral karena mengendalikan seluruh aktivitas perusahaan.

“Ya pasti terlibat langsung, karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini,” tutur Syarief.

Meski demikian, Kejagung hingga kini masih menghitung total kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tambang bauksit tersebut. Perhitungan kerugian dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik juga masih terus mengembangkan perkara tersebut. Sedikitnya lima lokasi digeledah, masing-masing dua tempat di Kalimantan Barat dan tiga lokasi di Jakarta.

Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti tambahan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi tersebut.

“Kami juga masih melakukan pemeriksaan (10 saksi) sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudianto langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Kursi Firaun Milik Koruptor Asabri Laku Rp80 Juta, Perhiasan Sandra Dewi Diserbu

Kursi bergaya Firaun berlapis warna emas milik terpidana kasus Asabri, Jimmy Sutopo, menjadi salah satu barang paling menyita perhatian dalam gelaran BPA Fair 2026.

img_title

VIVA.co.id

22 Mei 2026





Source link

Example 300250
Example 120x600