Rabu, 6 Mei 2026 – 09:46 WIB
Pati, VIVA – Perkembangan kasus puluhan santriwati diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), masih terus bergulir.
Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan tersangka Kiai Ashari yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik Polres Pati mengakui, posisi Kiai Ashari belum dapat dipastikan berada di wilayah Pati. Upaya pencarian pun terus dilakukan guna mempercepat proses hukum kasus tersebut.
“Dari penyidik menyampaikan saat ini sedang mencari keberadaan tersangka,” tutur Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pati Ipda Hafid Amin, Rabu, 6 Mei 2026.
Hafid menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan pertama kepada Kiai Ashari. Namun, panggilan itu tidak dipenuhi tanpa keterangan yang jelas dari pihak tersangka.
Karena itu, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan kedua yang diharapkan bisa dihadiri oleh tersangka. Jika kembali mangkir, polisi memastikan akan mengambil langkah tegas.
“Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami, dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei. Apabila masih tidak hadir, akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP,” kata dia.
Tak hanya itu, kepolisian juga mempertimbangkan langkah pencegahan agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri. Upaya tersebut akan diajukan ke pihak Imigrasi jika panggilan kedua kembali diabaikan.
Di sisi lain, Hafid mengungkapkan bahwa komunikasi antara penyidik dan kuasa hukum tersangka masih berjalan dengan baik hingga saat ini.
Sementara itu, terkait kabar adanya puluhan korban dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa laporan resmi yang diterima baru berasal dari satu orang korban.
“Satu korban saja yang sudah melaporkan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah puluhan santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pengasuh pesantren.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyampaikan bahwa laporan telah diajukan ke Polresta Pati sejak 2024. Namun, ia menilai proses penanganan kasus tersebut berjalan cukup lama meski telah disertai sejumlah bukti, termasuk hasil visum.
Peristiwa ini juga memicu reaksi masyarakat. Aksi massa dilaporkan terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sebagai bentuk kekecewaan terhadap dugaan kasus yang menimpa para santriwati tersebut.












