Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie di Kasus Video JK, Apa Alasannya?

2
×

PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie di Kasus Video JK, Apa Alasannya?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Rabu, 6 Mei 2026 – 11:45 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA – Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali mengatakan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie usai dilaporkan ke Bareskrim Polri.


img_title


Tokoh Adat Sorong dan PSI Bahas Kolaborasi Pembangunan Papua Barat Daya

Grace dilaporkan ke polisi terkait polemik potongan video ceramah dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu.

Ali menegaskan, tindakan ataupun pernyataan Grace Natalie dalam kasus tersebut merupakan ranah pribadi dan di luar urusan partai.


img_title


Kaesang Minta Kader di Papua Barat Daya Dorong Penguatan Struktur hingga Akar Rumput

“Pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh katakan Mbak Grace itu adalah pernyataan pribadi bahwa partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal,” tutur Ali kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta, dikutip Rabu, 6 Mei 2026.

Maka dari itu, Ali menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Grace dalam menghadapi kasus tersebut.


img_title


Ade Armando: Kami Tak Pernah Memfitnah Pak JK

“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), memasuki babak baru. Puluhan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan sejumlah tokoh ke Bareskrim Polri.

Tiga nama yang dilaporkan yakni Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

Perwakilan pelapor dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menegaskan langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menilai adanya narasi yang dinilai menyesatkan publik.

“Saya Gurun Ari Sastra termasuk pelapor dalam hal ini yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” tuturnya kepada wartawan dikutip Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut dia, persoalan bermula dari beredarnya video ceramah JK yang hanya ditampilkan sebagian, sehingga memicu persepsi yang dinilai tidak utuh di tengah masyarakat.

Halaman Selanjutnya





Source link

Example 300250
Example 120x600