Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, KPK Harap Peradilan Makin Transparan dan Bebas Korupsi

2
×

Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, KPK Harap Peradilan Makin Transparan dan Bebas Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Rabu, 6 Mei 2026 – 10:45 WIB

Example 300x600

Jakarta, VIVA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap sistem peradilan semakin transparan dan bebas dari praktik korupsi usai Presiden RI Prabowo Subianto memberikan kenaikan tunjangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc.


img_title


Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Dugaan Pemerasan di Periode Sebelumnya

Terlebih, KPK menilai peradilan menjadi salah satu area yang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi.

“Kenaikan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan dari gaji atau tunjangan resmi menjadi salah satu dari sekian upaya perbaikan, namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu, 6 Mei 2026.


img_title


Sindiran Pedas Jaksa ke Nadiem Makarim: Tidak Perlu Seolah Dalam Keadaan Diinfus

Budi mengatakan, kenaikan tunjangan dan fasilitas itu harus sejalan dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh. 

Maka dari itu, KPK berharap peningkatan kesejahteraan hakim dapat memperkuat kembali independensi, profesionalisme, dan integritas aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya.


img_title


Sempat Dilarikan ke IGD, Sidang Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Kembali Ditunda

“KPK memandang bahwa reformasi sistem peradilan harus dilakukan secara komprehensif dan terukur. Mulai dari perbaikan sistem, peningkatan transparansi, hingga penguatan pengawasan,” tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Dalam salinan Perpres yang dikutip pada, Senin 4 Mei 2026, disebutkan bahwa pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Presiden Prabowo Subianto

Photo :

  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Penerbitan aturan baru tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk pengaturan mengenai uang kehormatan bagi hakim ad hoc.

Beberapa poin utama dalam Perpres tersebut antara lain, setiap Hakim Ad Hoc berhak mendapatkan tunjangan bulanan yang besarannya sudah termasuk pajak penghasilan.

Selain tunjangan, negara memberikan fasilitas berupa rumah negara dan fasilitas transportasi di daerah penugasan, jaminan kesehatan dan jaminan keamanan selama menjalankan tugas, dan biaya perjalanan dinas (transportasi dan akomodasi) yang setingkat dengan hakim pada pengadilan tempat bertugas.

Halaman Selanjutnya





Source link

Example 300250
Example 120x600