Rabu, 6 Mei 2026 – 10:45 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap sistem peradilan semakin transparan dan bebas dari praktik korupsi usai Presiden RI Prabowo Subianto memberikan kenaikan tunjangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc.
Terlebih, KPK menilai peradilan menjadi salah satu area yang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi.
“Kenaikan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan dari gaji atau tunjangan resmi menjadi salah satu dari sekian upaya perbaikan, namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu, 6 Mei 2026.
Budi mengatakan, kenaikan tunjangan dan fasilitas itu harus sejalan dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh.
Maka dari itu, KPK berharap peningkatan kesejahteraan hakim dapat memperkuat kembali independensi, profesionalisme, dan integritas aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya.
“KPK memandang bahwa reformasi sistem peradilan harus dilakukan secara komprehensif dan terukur. Mulai dari perbaikan sistem, peningkatan transparansi, hingga penguatan pengawasan,” tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Dalam salinan Perpres yang dikutip pada, Senin 4 Mei 2026, disebutkan bahwa pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Presiden Prabowo Subianto
Photo :
- Biro Pers Sekretariat Presiden
Penerbitan aturan baru tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk pengaturan mengenai uang kehormatan bagi hakim ad hoc.
Beberapa poin utama dalam Perpres tersebut antara lain, setiap Hakim Ad Hoc berhak mendapatkan tunjangan bulanan yang besarannya sudah termasuk pajak penghasilan.
Selain tunjangan, negara memberikan fasilitas berupa rumah negara dan fasilitas transportasi di daerah penugasan, jaminan kesehatan dan jaminan keamanan selama menjalankan tugas, dan biaya perjalanan dinas (transportasi dan akomodasi) yang setingkat dengan hakim pada pengadilan tempat bertugas.












